Kota Lhokseumawe, Senin 12 Oktober 2026, Pemerintah Kota Lhokseumawe memperluas kebijakan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup 1 tahun pendidikan prasekolah (PAUD/TK) bagi anak usia 5 sampai 6 tahun sebelum masuk Sekolah Dasar (SD). Sesuai dengan regulasi Nasional.
Sasaran Usia: Anak berusia 5 sampai 6 tahun diprioritaskan mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal 1 tahun sebelum masuk ke jenjang SD.
Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah melalui dukungan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, bertugas melakukan sosialisasi, advokasi, serta penguatan tata kelola PAUD yang inklusif dan merata di semua wilayah kecamatan. shd..
