DP3AP2KB - PUPR Kota Lhokseumawe bersama DPRK Lhokseumawe mengelar Rapat dua pihak dalam Rangka membahas Rancangan Qanun Perlindungan Anak dan Raqan Limbah Domestik, Senin 1 Desember 2025.
Rapat tersebut membahas penguatan Regulasi mekanisme Perlindungan, serta peningkatan Layanan bagi Anak yang menjadi korban kekerasan. DP3AP2KB menekankan pentingnya kehadiran Qanun sebagai payung hukum daerah untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara menyeluruh.
Pihak DPRK menyambut baik pembahasan ini dan berkomitmen mempercepat proses penyusunan hingga siap untuk tahapan pembahasan selanjutnya. Rapat berlangsung Kontruktif dengan harapan Qanun Perlindungan Anak dapat segera disahkan demi mewujudkan Lhokseumawe sebagai Kota yang Ramah dan aman bagi anak.
