Pemko Lhokseumawe bersama DPRK fasilitasi pendampingan Qanun ke Kajari Lhokseumawe

 

Pemko dan DPRK Lhokseumawe lakukan Konsultasi Pendampingan Raqan Perlindungan Anak ke Kejari

Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama DPRK Lhokseumawe melakukan konsultasi dan pendampingan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.7 Jan 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beserta jajaran, yakni Kasi Intel, Kasi Pidum, dan Kasi BB. Turut hadir Ketua dan pimpinan DPRK Lhokseumawe, Asisten I Setdako Lhokseumawe, Kepala Dinas DP3AP2KB, Sekretaris DPRK, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe.

Konsultasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raqan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi anak.

Melalui pendampingan Kejaksaan Negeri, diharapkan Raqan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat segera ditetapkan menjadi qanun yang berkualitas dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh bagi anak-anak di Kota Lhokseumawe. (shd)