Lhokseumawe, 20 Januari 2026
Tim dari UPTD PPA Kota Lhokseumawe melakukan pemulihan psikologis terhadap korban kasus KDRT dan perebutan hak asuh anak guna menstabilkan kondisi emosional, memperkuat coping ((strategi dalam penanganan masalah) korban serta memastikan kesiapan psikologis. Kasus kemudian di terminasi setelah tujuan pendampingan tercapai dan kondisi korban di nilai stabil (mr)
