PEMULIHAN PSIKOLOGIS KORBAN PEREBUTAN HAK ASUH ANAK

Lhokseumawe, 08 Januari 2026

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pemulihan psikologis korban perebutan hak asuh anak dilakukan melalui pendampingan instensif. Korban diperkuat secara emosional untuk menghadapi ibunya dalam pertemuan pertama sejak melarikan diri dari rumah. Proses ini difasilitasi UPTD PPA untuk menumbuhkan rasa aman, keberanian, kepercayaan diri serta harapan untuk membangun komunikasi sehat dan pemulihan berkelanjutan. Pendekatan profesional memastikan kebutuhan korban dihormati dan kepentingan terbaik anak diutamakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.