PENDAMPINGAN PROSES BAP KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN TEHADAP ANAK

Lhokseumawe, 05 Januari 2026

Tim UPTD PPA Kota Lhokseumawe pada tanggal 05 Januari 2026 melakukan pendampingan terhadap anak korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penganiayaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe. 

Tujuan pendampingan

  • Melindungi kepentingan terbaik anak

  • Mencegah tekanan, intimidasi, atau pertanyaan yang menyudutkan

  • Memastikan keterangan anak diambil secara adil dan manusiawi

  • Memberikan dukungan psikologis dan hukum

Bentuk pendampingan dalam proses BAP

  • Mendampingi anak selama pemeriksaan berlangsung

  • Membantu anak memahami pertanyaan penyidik (tanpa mengarahkan jawaban)

  • Memastikan bahasa yang digunakan mudah dipahami anak

  • Memastikan pemeriksaan dilakukan di ruang ramah anak

  • Mengawasi durasi pemeriksaan agar tidak melelahkan

  • Memberi dukungan emosional sebelum dan sesudah BAP

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan ramah anak, melindungi hak-hak anak serta menjaga kondisi psikologis anak selama pemeriksaan dan tidak menimbulkan trauma tambahan. (mr)