PENDAMPINGAN PROSES RESTORATIVE JUSTICE

Lhokseumawe, 12 Februari 2026

Tim UPTD PPA Kota Lhokseumawe melakukan pendampingan proses restorative justice kasus penganiayaan korban perempuan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026. Proses restorative justice kasus penganiayaan terhadap korban perempuan ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak korban, memberikan dukungan psikologis serta menjamin proses berjalan aman dan tanpa tekanan. Mediasi berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama, dimana pihak terduga pelaku bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang disetujui secara sukarela oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian perkara.... mr