Oleh Novaldie KP
Lhokseumawe, 14 Januari 2026
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lhokseumawe melaksanakan pertemuan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pertemuan ini dilaksanakan di Oproom Setdako Lhokseumawe dan dibuka Langsung oleh Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe Bapak Salahuddin, S. ST., M.S.M didampingi Bapak Achmad Rendra Pratama, SH., MH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Ibu Nurbayan, M. Sos ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapas, Kanit PPA Polres Lhokseumawe, Tim Bagian Hukum Setdako dan Kabag Hukum DPRK Lhokseumawe, Perwakilan Unimal dan UPTD PPA.
Melalui pertemuan ini, diharapakan segera keluarnya Qanun Kota Lhokseumawe yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sehingga akan tercapainya Kota Lhokseumawe yang Ramah dan Aman bagi Anak.
