MELAKUKAN PEMULIHAN PSIKOLOGIS KORBAN KASUS PENGANIAYAAN

Lhokseumawe, 27 Januari 2026

Tim UPTD PPA melaksanakan kegiatan pemulihan psikologis terhadap korban perempuan dalam kasus penganiayaan yang dilaksanakan di ruang konseling UPTD PPA. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu korban memulihkan kondisi psikologis pasca kejadian. Pemulihan psikologis korban perempuan kasus penganiayaan adalah proses penting untuk membantu korban pulih dari dampak trauma, baik secara emosional, kognitif, maupun sosial. Dampaknya sering kali tidak terlihat, tapi bisa sangat mendalam dan jangka panjang.

Dampak Psikologis yang Umum Dialami Korban diantaranya :

  • Trauma psikologis (mimpi buruk, kilas balik)

  • Kecemasan dan depresi

  • Rasa takut berlebihan & tidak aman

  • Rasa bersalah, malu, atau menyalahkan diri sendiri

  • Menurunnya kepercayaan diri dan kepercayaan pada orang lain

  • Masalah hubungan sosial dan emosional

Prinsip Penting dalam Pemulihan

  • Trauma itu nyata, meski luka fisik sudah sembuh

  • Pemulihan butuh waktu, tidak bisa dipaksakan

  • Pendekatan berpusat pada korban (victim-centered approach)

  • Kerahasiaan dan rasa aman adalah kunci

dengan dilakukannya pemulihan psikologis korban diharapkan korban dapat kembali menjalani aktifitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman. (mr)